- Masa Penilaian sebelum Januari 2013 dihitung dan dibendel sendiri;
- Masa Penilaian baru sesuai Permenpan RB 16 Tahun 2009 dengan menggunakan PKG mulai 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014 ditambah persyaratan yang harus dipenuhi setiap unsur penilaian sesuai pangkat/golongan ruang;
- Khusus yang membuat publikasi Ilmiah/Karya inovatif Judul harus ditulis dan dimasukkan CD dengan kolom sebagai berikut:
| Nomor | Judul | Alasan Penolakan |
| 1 | 2 | 3 |
4. Berkas dikirim dibidang Ketenagaan dalam bentuk CD dan Print Outnya Paling akhir
tanggal 12 September 2014 disusun sudah dalam keadaan benar ( Khusus bendel 2
dibuat rangkap 2 ) dengan warna map: KUNING