Jumat, 13 Juni 2014

Pengumuman Sertifikasi Kedua

      Sasaran Peserta
1.  Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2.  Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3. Guru  yang  mengampu  mata  pelajaran  yang  tidak  linear  dengan  kualifikasi akademiknya.

     Persyaratan Peserta
1.    Sudah  memiliki  Sertifikat  Pendidik  yang  tidak  linier  dengan  bidang  studi  pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2.    Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.    Memiliki  surat  keterangan  dari  Kepala  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4.    Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.    Memiliki NUPTK dan NRG.
6.    Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri    Dalam    Negeri,    Menteri    Keuangan,    dan    Menteri    Agama    Nomor
05/X/PB/2011, Nomor  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor
158/PMK.01/2011, Nomor  11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru

Pegawai Negeri Sipil.