Sasaran Peserta
1. Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2. Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi
kurikulum 2013.
3. Guru yang
mengampu mata
pelajaran
yang
tidak
linear dengan kualifikasi akademiknya.
Persyaratan Peserta
1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik
yang
tidak linier dengan
bidang
studi pada
kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang
studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki
surat keterangan
dari Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam
tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat
jasmani rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan sehat
dari
dokter.
5. Memiliki NUPTK dan
NRG.
6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari
Bupati/Walikota sebagai
tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri
Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor
05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor
158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil.